IDXChannel - Berapa denda tilang tidak punya SIM? Apakah sama dengan tak membawa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sebagai bukti legalitas berkendara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 Ayat 5.
Lantas apa saja denda tilang tidak punya SIM? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Dalam pasal 106 ayat 5 ditegaskan bahwa saat pemeriksaan kendaraan di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,
- Surat Izin Mengemudi (SIM),
- Bukti lulus uji berkala, dan/atau
- Dokumen sah lainnya.
Namun, jika tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, pengendara akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Besaran denda antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM ternyata berbeda.