Kenali Perbedaan Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tak Membawa. (FOTO: MNC MEDIA)
Bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM, hukumannya lebih berat. Berdasarkan Pasal 281, pelanggar dapat dikenai:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000."
Denda Tidak Membawa SIM
Sementara pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Ayat 2. Dalam aturan ini disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."