IDXChannel - Benarkah denda tilang SIM mati mencapai Rp1 juta? Lewat artikel ini menjelaskannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa seseorang dianggap layak dan berhak mengemudi di jalan raya. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus berusia minimal 17 tahun.
Lantas benarkah denda tilang SIM mati capai Rp1 juta? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Denda Tilang SIM Mati
SIM dibuat sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Dalam SIM tercantum informasi pemilik, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir. Jika pengendara tidak memiliki atau lupa membawa SIM, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada sanksi tilang.
Pelanggaran juga berlaku bagi mereka yang memiliki SIM kedaluwarsa atau tidak diperpanjang.