Menurut laman resmi Daihatsu Indonesia, besaran denda tilang terkait SIM bervariasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut ini rincian denda tilang yang bisa dikenakan:
Denda Rp250 Ribu
Denda ini berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia, entah karena tertinggal atau SIM telah habis masa berlaku. Selain denda, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara hingga satu bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 288 ayat 2.
Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Denda Rp1 Juta
Denda maksimal ini dikenakan kepada pengendara yang berkendara tanpa SIM, termasuk jika SIM sudah mati. Selain denda, pelanggar bisa diancam hukuman penjara maksimal empat bulan. Aturan ini diatur dalam Pasal 281.
Namun, penting diingat bahwa nominal denda tersebut adalah batas maksimum dan dapat berbeda sesuai kebijakan kepolisian setempat.