Aturan Lalu Lintas Lainnya yang Wajib Dipatuhi
Selain membawa SIM, ada beberapa aturan lalu lintas yang harus ditaati pengendara agar terhindar dari sanksi tilang. Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:
1. Menyalakan Lampu Depan
Pengendara wajib menyalakan lampu depan, baik siang maupun malam.
2. Tidak Menggunakan Ponsel
Menggunakan ponsel saat berkendara sangat berbahaya. Jika mendesak, sebaiknya menepi terlebih dahulu.
3. Mengikuti Marka Jalan
Jangan melanggar marka jalan atau berkendara melawan arus.
4. Menghindari Jalur Busway
Jalur busway hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu.
5. Tepat Waktu Membayar Pajak Kendaraan
Selain denda terkait SIM, terlambat membayar pajak kendaraan juga dikenakan denda tersendiri.
Mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan SIM selalu aktif adalah bagian penting dari menjaga keselamatan di jalan dan menghindari sanksi tilang.
Itulah penjelasan denda tilang SIM mati yang disinyalir mencapai Rp1 juta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)