sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
06/11/2024 14:00 WIB
Benarkah denda tilang SIM mati mencapai Rp1 juta? Lewat artikel ini menjelaskannya.
Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Aturan Lalu Lintas Lainnya yang Wajib Dipatuhi

Selain membawa SIM, ada beberapa aturan lalu lintas yang harus ditaati pengendara agar terhindar dari sanksi tilang. Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:

1. Menyalakan Lampu Depan

Pengendara wajib menyalakan lampu depan, baik siang maupun malam.

2. Tidak Menggunakan Ponsel

Menggunakan ponsel saat berkendara sangat berbahaya. Jika mendesak, sebaiknya menepi terlebih dahulu.

3. Mengikuti Marka Jalan

Jangan melanggar marka jalan atau berkendara melawan arus.

4. Menghindari Jalur Busway

Jalur busway hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu.

5. Tepat Waktu Membayar Pajak Kendaraan

Selain denda terkait SIM, terlambat membayar pajak kendaraan juga dikenakan denda tersendiri.

Mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan SIM selalu aktif adalah bagian penting dari menjaga keselamatan di jalan dan menghindari sanksi tilang.

Itulah penjelasan denda tilang SIM mati yang disinyalir mencapai Rp1 juta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement