IDXChannel - Polda Metro Jaya melarang penggunaan penyuara telinga atau earphone saat berkendara. Sebab, dapat memecah konsentrasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang. Itu melanggar ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Larangan ini disampaikan mengingat masih ditemukan para pengendara yang melakukan hal itu selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 per 24 Juli.
Meski tak secara rinci jumlah pelanggaran penggunaan earphone, Ade menyebut tercatat ratusan pengendara melanggar penggunaan ponsel saat berkendara.