sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Pakai Earphone saat Mengendarai Motor Bisa Ditilang

News editor Irfan Ma'ruf
26/07/2024 07:07 WIB
Polda Metro Jaya melarang penggunaan penyuara telinga atau earphone saat berkendara.
Catat, Pakai Earphone saat Mengendarai Motor Bisa Ditilang. (Foto MNC Media)
Catat, Pakai Earphone saat Mengendarai Motor Bisa Ditilang. (Foto MNC Media)

Secara keseluruhan, ada 22.719 pelanggaran yang ditindak secara elektronik. Kemudian, ada pula pengendara yang hanya diberi teguran.

"Kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," kata Ade.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan yang dimulai dari 15 Juli hingga 28 Juli.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pelanggaran melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir liar.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement