sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Pakai Earphone saat Mengendarai Motor Bisa Ditilang

News editor Irfan Ma'ruf
26/07/2024 07:07 WIB
Polda Metro Jaya melarang penggunaan penyuara telinga atau earphone saat berkendara.
Catat, Pakai Earphone saat Mengendarai Motor Bisa Ditilang. (Foto MNC Media)
Catat, Pakai Earphone saat Mengendarai Motor Bisa Ditilang. (Foto MNC Media)

Kemudian, ada juga ribuan pelanggaran marka jalan. Di mana, jenis pelanggaran ini berkaitan dengan konsentrasi saat berkendara.

"Marka jalan masih dilanggar, ada 1.862 pelanggar. Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. ini pelanggaran ya," kata dia.

"Tadi yang menggunakan handphone saat berkendara ada 341. Tidak menggunakan safety belt 14.863," katanya.

Lalu, ada juga tak menggunakan helm sesuai standar yakni 2.629 pelanggar dan melawan arus sebanyak 2.767 pelanggar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement