Prosedur Pembuatan SIM
Bagi yang belum memiliki SIM, proses pengajuannya diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7. Ada empat syarat utama untuk mendapatkan SIM, yaitu:
- Usia: Memenuhi batas usia sesuai jenis SIM yang diajukan.
- Administrasi: Melengkapi dokumen yang diminta, seperti KTP.
- Kesehatan: Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Lulus Ujian: Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik.
Perbedaan sanksi antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM cukup signifikan. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk selalu membawa dokumen berkendara lengkap saat di jalan. Selain untuk menghindari denda, hal ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum.
Itulah perbedaan denda tilang tidak punya SIM dan tak membawa. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)