IDXChannel - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi maupun tidak lulus uji emisi efektif untuk mengurangi pencemaran udara. Hal ini berbeda dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI yang menyatakan tilang uji emisi tidak efektif.
"Kalau kami sih merasa bahwa itu efektif. Kalau kami. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga. Karena meningkatkan kesadaran masyarakat itu sangat penting," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswant di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Dia berharap tilang uji emisi tersebut dapat dilanjutkan karena dapat mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan kedisiplinan warga dalam memastikan kendaraan mereka lulus uji emisi.
"Dan mudah-mudahan kalau tilang itu bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan awareness kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata dia.
Asep menyebutkan tilang uji emisi perlu dilakukan di lokasi khusus agar tidak sampai menyebabkan menyebabkan kemacetan.