IDXChannel – Hasil uji emisi akan menjadi syarat tambahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.
Kendaraan yang tak lolos akan dikenakan denda pencemaran yang sedang digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aturan mengenai kewajiban uji emisi secara nasional dan menjadi syarat wajib untuk pembayaran pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebutkan dalam Pasal 206:
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Untuk memudahkan masyarakat, Auto2000 menyediakan uji emisi gratis pada 22 cabang di DKI Jakarta. Program ini berlaku untuk semua mobil Toyota tanpa batasan tahun produksi, yang digelar sampai 31 Desember 2023.
Auto2000 menjamin tidak ada biaya untuk program yang berlaku hingga 31 Desember 2023.
"Pelanggan yang merasa dirugikan karena dipungut biaya dapat menghubungi cabang bersangkutan dan akan diambil tindakan sesuai aturan perusahaan," ujar Aftersales Business Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, dalam keterangan resmi, Jumat (22/9/2023).
Cabang Auto2000 di wilayah DKI Jakarta yang mengadakan uji emisi gratis mobil Toyota berlokasi di Tebet Supomo, Tebet Saharjo, Wahid Hasyim, Yos Sudarso, Kelapa Gading, Cempaka Putih, Garuda, Salemba, Jayakarta, Puri Kembangan, Pluit, Daan Mogot, Kapuk, Kramat Jati, Kalimalang, Pramuka, Lenteng Agung, Permata Hijau, Cilandak, Krida, Ciledug, dan Radio Dalam.