Mobil yang lolos uji emisi akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta yang berlaku selama 1 tahun. Sehingga, mobil tersebut sudah memenuhi syarat untuk perpanjangan STNK yang dilakukan setiap tahunnya.
Bagi yang ingin melakukan uji emisi secara mandiri menggunakan jasa Auto2000 Home Service (THS) dikenakan biaya sebesar Rp165 ribu sudah termasuk PPN. (NIA)