IDXChannel - Syarat perpanjangan STNK 5 tahun perlu dilakukan sebelum Anda berangkat ke Samsat.
Pembayaran pajak 5 tahunan adalah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). Mengingat masa berlaku STNK dan Plat Nomor adalah 5 tahun, proses ini dikenal sebagai pembayaran pajak 5 tahunan.
Pembayaran ini tidak dapat dilakukan secara online dan harus dilaksanakan di Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu. Lantas bagaimana syarat perpanjangan STNK 5 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan:
1. Perorangan:
Kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor) dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
2. Instansi Pemerintah atau Badan Usaha:
Surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas setempat.