sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
15/05/2024 20:48 WIB
Jika terjadi kecelakaan, masyarakat dianjurkan untuk segera menghubungi pihak kepolisian untuk menangani dan menyelidiki kecelakaan tersebut.
Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya. (Foto: Freepik)
Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah boleh menahan SIM dan STNK penabrak jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor? Menahan SIM dan STNK biasanya dilakukan untuk memastikan penabrak tidak lepas tanggung jawab. 

Namun bagaimana hukumnya di Indonesia? Mengutip Hukum Online (15/5), dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 260 Ayat 1, disebutkan bahwa yang berwenang menyita SIM dan STNK adalah polisi. 

Pada Pasal 89 Ayat (2) UU LLAJ juga disebutkan bahwa polisi berwenang menahan sementara atau mencabut SIM pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas sebelum diputus oleh pengadilan. 

Dari aturan-aturan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian seseorang, korban tidak berwenang untuk menyita SIM dan STNK pengemudi yang menabrak. 

Jika terjadi kecelakaan, masyarakat dianjurkan untuk segera menghubungi pihak kepolisian untuk menangani dan menyelidiki kecelakaan tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement