sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
15/05/2024 20:48 WIB
Jika terjadi kecelakaan, masyarakat dianjurkan untuk segera menghubungi pihak kepolisian untuk menangani dan menyelidiki kecelakaan tersebut.
Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya. (Foto: Freepik)
Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Jika Kecelakaan? Begini Penjelasan Hukumnya. (Foto: Freepik)

Sebagai gantinya, korban dapat meminta nomor kontak penabrak. Namun dapat dimaklumi mengapa orang kurang percaya dengan cara ini, sebab belum tentu pengemudi yang menabrak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab.

Perlu diketahui, kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat diproses secara hukum. Dalam UU LLAJ Pasal 229 Ayat (1), kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga jenis. 

  • Kecelakaan ringan = kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang
  • Kecelakaan sedang = kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan dan pihak lain luka ringan
  • Kecelakaan berat = kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi, luka ringan, dan korban jiwa 

Adapun aturan yang mengatur sanksi bagi pengendara yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan, adalah UU LLAJ Pasal 310 Ayat (1), disebutkan bahwa pengendara tersebut dapat dipidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp1 juta. 

Tentunya sanksi akan semakin berat seiring kerusakan dan kerugian yang diakibatkan dari kecelakaan tersebut, baik kerugian materi maupun fisik dan nyawa. 

Itulah informasi singkat tentang apakah boleh menahan SIM dan STNK penabrak saat terjadi kecelakaan lalu lintas. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement