3. Dokumen Kendaraan:
- STNK asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- BPKB asli dan fotokopi. Jika BPKB sedang menjadi agunan, maka diperlukan surat keterangan BPKB sebagai agunan dan fotokopi BPKB.
- Kendaraan yang bersangkutan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik.
Item Pembayaran
Berikut adalah rincian item pembayaran:
- Pokok Pajak.
- Sumbangan wajib Jasa Raharja.
- PNBP STNK baru: Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000.
- PNBP TNKB baru: Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000.
Kenali Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun sebelum ke Samsat. (FOTO: MNC MEDIA)
Jam Layanan
Pembayaran pajak 5 tahunan dapat dilakukan pada:
- Senin - Kamis: 08.00 - 11.30.
- Jumat - Sabtu: 08.00 - 10.30.
Prosedur Pembayaran
Berikut adalah prosedur pembayaran pajak 5 tahunan:
- Mendaftar Cek Fisik: Daftar di loket cek fisik di Basement Samsat.
- Proses Cek Fisik: Dilakukan oleh petugas Samsat dan tidak dipungut biaya (gratis).
- Pengesahan Cek Fisik: Hasil cek fisik disahkan di loket cek fisik.
- Formulir Permohonan STNK Baru: Daftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
- Pengecekan Berkas: Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
- Pembayaran Pajak: Menunggu panggilan di Loket 1 untuk pembayaran pajak 5 tahunan dan PNBP.
- Pengambilan STNK Baru: Setelah pembayaran, menunggu panggilan dari Loket Pengambilan STNK.
- Pengambilan Plat Nomor Baru: Menuju Loket TNKB di basement untuk mengambil plat nomor baru.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor Anda dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang pada jam layanan yang telah ditentukan.
Itulah penjelasan syarat perpanjangan STNK 5 tahun. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)