IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun. Tujuannya untuk memastikan kualitas udara kawasan Jabodetabek tetap bersih.
Berbagai sanksi diterapkan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi, yakni berupa penilangan. Kini, disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi harus membayar lebih mahal.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, setidaknya ada 10 lokasi disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum dan tak lolos uji emisi.
Lokasinya saat ini berada di pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.