IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memberlakukan tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang tak layak uji emisi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tersebut telah berlaku sejak Minggu (1/10/2023). Nantinya, biaya tersebut akan dikenaka kepada kendaraan tak layak uji emisi.
"24 lokasi parkir tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Syafrin menambahkan, tarif tersebut naik menjadi Rp5.000 setelah sebelumnya hanya berlaku Rp3.000 per jam.