sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Lagi, Ini 24 Lokasi di Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tinggi

News editor Bachtiar Rojab
02/10/2023 23:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memberlakukan tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang tak layak uji emisi.
Cek Lagi, Ini 24 Lokasi di Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tinggi. (Foto MNC Media)
Cek Lagi, Ini 24 Lokasi di Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tinggi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memberlakukan tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang tak layak uji emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tersebut telah berlaku sejak Minggu (1/10/2023). Nantinya, biaya tersebut akan dikenaka kepada kendaraan tak layak uji emisi.

"24 lokasi parkir tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Syafrin menambahkan, tarif tersebut naik menjadi Rp5.000 setelah sebelumnya hanya berlaku Rp3.000 per jam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement