IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sedang melaksanakan uji coba tilang gas emisi pada kendaraan bermotor.
Uji coba tilang gas emisi itu dilakukan di beberapa titik di DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta, Timus, Jakarta Selatan, Jakarta Barat sampai Jakarta Utara.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tilang kepada kendaraan yang mengeluarkan gas emisi berlebih di ibu kota harus segera ditindak jika emisinya tidak sesuai dengan syarat yang berlaku.
"Ya harus ditilang, kalau uji emisinya di jalan tidak memenuhi syarat kan sudah ada kesepakatan termasuk juga dengan Polda untuk mengadakan tindakan," kata Heru Budi kepada wartawan, saat sedang meninjau kesiapan LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023).