Kemudian, kata dia, masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif.
"Dan telah dilaksanakan sosialisasi, yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu,” kata Ani dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, pemberlakuan disinsentif tarif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, Park And Ride Kalideres, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan kembali tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dengan usia di atas tiga tahun. Penindakan ini akan dilakukan mulai November 2023 setelah berdiskusi dengan kepolisian.