IDXChannel – Biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor bervariasi bergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
STNK ini menjadi tanda dokumen yang dapat mencegah terjadinya pencurian kendaraan. Tanpa STNK, kendaraan Anda bisa dianggap kendaraan bodong atau kendaraan hasil curian.
Sementara itu, dokumen STNK kendaraan memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang. Proses perpanjangan STNK dilakukan dalam dua waktu yakni tahunan dan 5 tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda juga perlu melakukan penggantian pelat nomor kendaraan.
Lalu, berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!
Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor
STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah mendekati masa berlaku habis, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK tersebut. Biaya penerbitan STNK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016. Peraturan ini memuat aturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun rincian biayanya antara lain sebagai berikut.