1. Biaya Penerbitan STNK
- Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp100 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun adalah sebesar Rp100 ribu.
- Biaya penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih per penerbitan adalah sebesar Rp200 ribu.
- Biaya perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih per 5 tahun adalah sebesar Rp200 ribu.
2. Biaya Pengesahan STNK
- Biaya pengesahan STNK kendaraan roda 2 atau roda 3 adalah sebesar Rp25 ribu.
- Biaya pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp50 ribu.
Sementara itu, biaya ganti pelat nomor berbeda-beda untuk setiap daerah. Meski demikian, estimasi biaya ganti pelat nomor kendaraan umumnya berkisar Rp60 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3 dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Itulah kisaran biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan yang bisa Anda jadikan referensi. Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus mempersiapkan persyaratannya seperti KTP, STNK asli, dan dokumen cek fisik kendaraan.