sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Berikut

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/11/2023 10:06 WIB
Masyarakat perlu mengetahui syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK. 
Ketahui Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Berikut. (Foto: MNC Media)
Ketahui Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Berikut. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak. Untuk perpanjangan di tahun kelima ini, pemilik kendaraan akan memperoleh STNK sekaligus pelat kendaraan yang baru. Hal inilah yang membedakan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan. 

Dilansir dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id, berikut beberapa syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK baik tahunan maupun lima tahunan. 

1. Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Perorangan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi dari pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  • Surat kuasa apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

2. Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Perusahaan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  • Surat kuasa apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai.
  • Melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa. 

3. Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan 

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  • Surat kuasa jika diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai.
  • Melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.
  • Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik. 

Itulah beberapa syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement