Cara Membubuhkan e-Meterai yang Benar, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel Biasa
E-meterai hanya bisa digunakan untuk dokumen elektronik, sehingga tidak dapat dicetak lalu ditempel pada dokumen kertas.
IDXChannel—Bagaimana cara membubuhukan e-meterai yang benar? Perlu diingat, kini telah tersedia materai elektronik untuk mengabsahkan dokumen elektronik. Namun cara penggunaannya berbeda dengan meterai tempel biasa.
E-meterai memiliki bentuk yang mirip dengan meterai tempel, namun e-meterai bersifat elektronik, sehingga tidak bisa digunakan dengan cara dicetak lalu ditempel pada dokumen.
Meterai elektronik tidak dapat digunakan untuk dokumen cetak, sehingga tidak bisa digunakan untuk tanda tangan basah. Jikapun e-meterai dicetak, sifatnya hanya berfungsi sebagai salinan dokumen semata.
Saat dicetak, nilai e-meterai tidak akan sama dengan e-meterai asli yang tertera pada dokumen elektronik. Sebab sesuai peruntukkannya, e-meterai hanya dapat digunakan untuk dokumen elektronik, sementara meterai tempel untuk dokumen cetak.
Dikutip dari Pajakku (5/10), saat menggunakan e-meterai, penandatangan dokumen secara elektronik dapat dilakukan setelah atau sebelum pembubuhan e-meterai. Namun penempatan tanda tangan tidak sama seperti meterai tempel.
Jika materai tempel digunakan dengan membubuhkan tanda tangan basah pada bagian meterai, maka pada penggunaan e-meterai tidak disarankan untuk membubuhkan tanda tangan tumpang tindih dengan gambar e-meterai.
Mengapa tanda tangan tidak boleh menyentuh e-meterai? Sebab e-materai memiliki QR Code yang berfungsi sebagai media validasi. Sehingga, jika Anda membubuhkan tanda tangan di atasnya, akan berisiko pada pembacaan QR code.
Tanda tangan digital pada e-materai mesti diposisikan di sebelah posisi e-meterai. Selain itu, e-meterai juga bisa digunakan untuk dokumen yang membutuhkan stempel digital. Jika perlu menggunakan stempel, maka prosesnya harus dilakukan paling akhir.
Sebagai tambahan informasi, e-meterai telah diluncurkan dan telah berlaku sejak Oktober 2021. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021. E-meterai dapat dibeli di bank Himbara, bank swasta, dan Telkom.
Masyarakat juga bisa membeli e-meterai lewat website resminya, yakni pos.e-meterai.co.id, tata caranya:
- Buka laman website
- Pilih menu ‘Beli E-Meterai’
- Login dengan email dan password, buat akun terlebih dahulu jika belum terdaftar
- Pilih tipe pemilik akun
- Lanjut ke proses unggah KTP
- Masukkan data diri dan unggah dokumen
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses validasi
- Lakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan
Itulah penjelasan singkat tentang cara membubuhkan e-meterai yang benar untuk pengesahan dokumen elektronik. (NKK)