MILENOMIC

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya

Kurnia Nadya 06/05/2024 14:03 WIB

Program pembayaran mencicil ini hanya ditujukan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan? Tunggakan iuran BPJS Kesehatan 4-24 bulan dapat dibayar dengan mencicil melalui program Pembayaran Bertahap (Rehab). 

Namun program ini hanya ditujukan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP), sebab peserta penerima upah membayar iuran kepesertaan secara rutin dengan mekanisme potongan gaji. 

Untuk mengikuti program pembayaran cicilan ini, peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni: 

Berikut ini adalah tata cara mendaftar program pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan secara mencicil melalui JKN Mobile. Peserta harus mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu. 


Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat berisiko pada penghentian layanan sementara, peserta tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis sebelum iuran dibayarkan. 

Batas akhir pembayaran iuran adalah selambat-lambatnya tiap tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang terlambat membayar tidak dikenai denda, pengenaan denda hanya diberlakukan dengan ketentuan. 

Yakni jika peserta menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali. Jadi, jika peserta telah lunas membayar dan tidak menggunakan kartunya untuk rawat inap dalam 45 hari, peserta tidak dikenakan denda. 

Itulah informasi penting soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang penting diketahui. (NKK)

SHARE