Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, Persiapkan Syaratnya
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk bantuan biaya pendidikan bisa Anda lakukan jika sudah memenuhi semua persyaratannya.
IDXChannel – Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk bantuan biaya pendidikan bisa Anda lakukan jika sudah memenuhi semua persyaratannya.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan dan rentan miskin.
Penerima KIP akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli buku, seragam, atau keperluan sekolah lainnya. Adanya KIP membuka kesempatan bagi banyak anak Indonesia untuk dapat menempuh pendidikannya dengan layak tanpa terbebani biaya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Apa saja syaratnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, KIP ditujukan bagi peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Untuk mendapatkan KIP, Anda perlu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Agar lebih jelas, simak syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) dan mendapatkan KIP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya antara lain sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan
Setelah semua dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta berkas persyaratan lainnya. Apabila orang tua siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.
3. Pengajuan Calon Penerima KIP
Setelah siswa mengajukan pendaftaran, nantinya pihak lembaga pendidikan (sekolah atau madrasah) akan mencatat semua data siswa yang merupakan calon penerima KIP. Data ini kemudian diajukan atau diusulkan oleh pihak sekolah ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota terdekat.
4. Pendataan Dapodik
Langkah selanjutnya, data pengajuan calon penerima KIP akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan atau Kemenag di tingkat kabupaten/kota akan disampaikan kepada Kemendikbud atau Kemenag. Pihak sekolah akan melakukan pendaftaran calon penerima KIP melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, Kemendikbud atau Kemenag akan menyeleksi calon penerima KIP dan akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada siswa yang lolos seleksi.
Nah, itulah cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang perlu Anda lakukan untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan.