IDXChannel - Syarat dokumen peserta KIP kuliah 2024 bisa diketahui lewat artikel ini.
Mahasiswa baru yang telah mendaftar untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 diminta untuk melakukan klaim ulang akun dan mengunggah ulang dokumen mereka. Langkah ini diperlukan karena beberapa waktu lalu data di website KIP Kuliah terganggu akibat serangan hacker yang meretas Pusat Data Nasional (PDN).
Karena data pendaftar tidak dapat dipulihkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta mahasiswa baru untuk mengunggah ulang dokumen yang telah mereka kirim saat pendaftaran.
Lantas apa saja dokumen peserta KIP kuliah 2024? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gangguan Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Menurut informasi di laman KIP Kuliah, mahasiswa yang sudah mendaftar sebelum sistem mengalami gangguan harus mengklaim ulang akun KIP Kuliah mereka.