Kemendikbud juga mengingatkan peserta seleksi KIP Kuliah periode Januari sampai Juli 2024 yang telah diterima melalui jalur SNBP, SNBT, dan jalur Mandiri untuk memperhatikan tenggat waktu pembayaran uang kuliah.
Jika perguruan tinggi tempat mahasiswa mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, mahasiswa diminta melapor ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman resminya atau pusat panggilan 177.
Itulah penjelasan dokumen peserta KIP kuliah 2024. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)