IDXChannel - Syarat dokumen peserta KIP kuliah 2024 bisa diketahui lewat artikel ini.
Mahasiswa baru yang telah mendaftar untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 diminta untuk melakukan klaim ulang akun dan mengunggah ulang dokumen mereka. Langkah ini diperlukan karena beberapa waktu lalu data di website KIP Kuliah terganggu akibat serangan hacker yang meretas Pusat Data Nasional (PDN).
Karena data pendaftar tidak dapat dipulihkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta mahasiswa baru untuk mengunggah ulang dokumen yang telah mereka kirim saat pendaftaran.
Lantas apa saja dokumen peserta KIP kuliah 2024? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gangguan Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Menurut informasi di laman KIP Kuliah, mahasiswa yang sudah mendaftar sebelum sistem mengalami gangguan harus mengklaim ulang akun KIP Kuliah mereka.
Proses ini meliputi pengecekan ulang data yang tersimpan dan mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai dari tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Kemendikbud Ristek juga menyatakan bahwa tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan ditunda hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Dokumen Persyaratan KIP Kuliah 2024
Berdasarkan juknis KIP Kuliah 2024, data awal yang harus dimasukkan saat pendaftaran meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Inilah Syarat Dokumen Peserta KIP Kuliah 2024. (FOTO: MNC MEDIA)
Selain itu, beberapa dokumen yang sering diminta saat mendaftar KIP Kuliah antara lain:
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
Daftar dokumen di atas bisa berubah, sehingga saat melakukan klaim ulang, mahasiswa perlu mengecek dokumen yang harus diunggah sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah.
Kemendikbud juga mengingatkan peserta seleksi KIP Kuliah periode Januari sampai Juli 2024 yang telah diterima melalui jalur SNBP, SNBT, dan jalur Mandiri untuk memperhatikan tenggat waktu pembayaran uang kuliah.
Jika perguruan tinggi tempat mahasiswa mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, mahasiswa diminta melapor ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman resminya atau pusat panggilan 177.
Itulah penjelasan dokumen peserta KIP kuliah 2024. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)