MILENOMIC

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline, Cuma 5 Menit

Ratih Ika Wijayanti 30/10/2024 18:07 WIB

Cara mendapatkan nomor NPWP pusat online dan offline bisa dilakukan dengan mudah dan hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit. 

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline, Cuma 5 Menit. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara mendapatkan nomor NPWP pusat online dan offline bisa dilakukan dengan mudah dan hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit. 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Terdapat dua jenis NPWP baik bagi wajib pajak perorangan maupun badan, yakni NPWP pusat dan NPWP cabang. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan nomor NPWP pusat online dan offline? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan lengkap IDXChannel sebagai berikut. 

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline

Sebelum mengetahui cara mendapatkan nomor NPWP pusat secara online maupun offline, Anda perlu memahami terlebih dulu definisinya. 

NPWP pusat adalah NPWP utama untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Umumnya, NPWP Pusat terdiri dari 15 digit angka yang berakhiran angka 000. Adapun 
NPWP cabang adalah turunan dari NPWP pusat yang memiliki kode akhiran selain 000, yakni bisa 001, 002, 003 dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan nomor NPWP pusat, Anda bisa melakukannya dengan mudah baik secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya. 

1. Cara Mendapatkan NPWP Pusat secara Online

Dikutip dari laman resmi Pajak, cara mendapatkan NPWP pusat melalui online bisa dilakukan lewat website  ereg.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

2. Cara Mendapatkan NPWP Pusat Offline secara offline

Selain melalui online, Anda juga bisa mendapatkan NPWP pusat secara offline dengan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Ajukan permohonan NPWP secara tertulis dan isi formulir pendaftaran yang tersedia. Bawa dokumen identifikasi diri yang sah, seperti KTP atau paspor serta dokumen pendukung, seperti KK atau surat keterangan domisili jika diperlukan. 

Setelah permohonan diterima, petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.  Selanjutnya, KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat terbit. Setelah itu, NPWP dan SKT tersebut akan dikirim melalui POS ke alamat Anda.

Itulah penjelasan mengenai cara mendapatkan nomor NPWP pusat online dan offline yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

SHARE