MILENOMIC

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya

Kurnia Nadya 03/01/2025 15:45 WIB

Selain perubahan status kepegawaian, kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, perubahan status keluarga.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online? Peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya non-aktif bisa melakukan reaktivasi secara online. 

Hal ini biasa dan bisa terjadi pada peserta BPJS Kesehatan yang semula terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, di mana perusahaan akan mendaftarkan karyawannya ke kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Selain perubahan status kepegawaian, kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, perubahan status keluarga, kesalahan administrasi atau pembaruan data yang belum diselaraskan, dan masa berlaku kartu yang sudah habis.

Saat karyawan berpindah tempat kerja, perusahaan baru akan mengurus kepesertaan karyawannya ke BPJS Kesehatan, dan karyawan baru tersebut akan mendapatkan nomor kepesertaan baru. 

Namun jika peserta penerima upah berhenti bekerja, otomatis kepesertaannya sebagai penerima upah juga akan terhenti, berbarengan dengan masa kerjanya yang berhenti di perusahaan terkait. 

Setelah itu, kepesertaannya akan non-aktif. Namun peserta tersebut bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya di BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri alias peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). 

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online, Syaratnya Begini 

Mengutip kanal YouTube BPJS Kesehatan (3/1), peserta PPU yang mengurus reaktiviasi kepesertaan dengan pindah ke kepesertaan mandiri, jika pengurusan pemindahan kepesertaan ini dilakukan sebelum 30 hari resign, iurannya dapat dilangsung dibayarkan dan kepesertaan bisa langsung aktif kembali. 

Sementara jika peserta baru mengurus reaktivasi atau pemindahan kepesertaan ke segmen mandiri 30 hari setelah resign, maka iurannya baru dapat dibayarkan 14 hari sejak pemindahan kepesertaan. 

Sementara jika kepesertaan non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, maka peserta harus membayar tunggakan iurannya terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. 

Pengurusan pemindahan kepesertaan PPU ke kepesertaan mandiri atau PBPU dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan kartu atau nomor kepesertaan. 

Berikut tata caranya: 

Mobile JKN 

Peserta juga bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya: 

Itulah tata cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online berikut ketentuannya. 


(Nadya Kurnia)

SHARE