Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif 6 Bulan, Siapkan Dokumen Ini
Cara mengaktifkan BPJS KIS atau Kartu Indonesia Sehat yang sudah tidak aktif bisa dilakukan melalui beberapa langkah mudah.
IDXChannel – Cara mengaktifkan BPJS KIS atau Kartu Indonesia Sehat yang sudah tidak aktif bisa dilakukan melalui beberapa langkah mudah.
BPJS KIS untuk peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran memang bisa dinonaktifkan jika dalam waktu 6 bulan kartunya tidak digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Meski demikian, berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, BPJS KIS yang sudah tidak aktif selama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, masih bisa dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali.
Berikut ini IDXChannel mengulas cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif yang bisa Anda lakukan.
Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif
Dilansir dari akun Instagram resmi milik BPJS Kesehatan, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS KIS PBI yang sudah tidak aktif selama 6 bulan. Adapun cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif adalah sebagai berikut.
- Peserta BPJS KIS dapat menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai status Kepesertaan dirinya.
- Jika sudah mengetahui status Kepesertaan BPJS KIS dan ternyata sudah tidak aktif, peserta dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-Elektronik (e-KTP).
- Nantinya, dokumen kependudukan ini akan menjadi dasar bagi Dinas Sosial untuk menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dan melakukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan pertama (FKTP) atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu BPJS KIS miliknya sudah aktif kembali.
Nah, itulah cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif 6 bulan. Adapun bagi peserta KIS PBI yang sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar didaftarkan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. Semoga informasi ini bermanfaat!