sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif

Banking editor Iqbal Widiarko
05/10/2023 09:00 WIB
Cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif penting untuk diketahui.
Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media)
Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif penting untuk diketahui. Kartu Indonesia Sehat adalah program jaminan kesehatan yang dirancang oleh pemerintah dan berguna bagi warga Indonesia yang kurang mampu dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan terkait asuransi kesehatan.

Untuk peserta yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, Anda bisa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari Kelurahan/Desa setempat Peserta.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (5/10/2023), IDX Channel telah merangkum cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif, sebagai berikut.

Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif

1. Aktifkan via WhatsApp

  • Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp bisa dilakukan dengan menghubungi nomor kontak WhatsApp di 08118750400.
  • Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan.
  • Balas dengan mengetik ‘6’ yang berarti Layanan Pandawa Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta.
  • Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta.
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik ‘Pandawa’ BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi.
  • Lalu klik ‘Berikutnya’ Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’ Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik ‘Kirim’ BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp.
  • Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan berbagai syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik ‘Selesai’ Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik ‘Berikutnya’.
  • Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’.
  • Pilih jenis transaksi, lalu klik ‘Berikutnya’.
  • Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik ‘Berikutnya’.
  • BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali.
  • Ceklis ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik ‘Kirim’.
  • Kirim pesan ‘Selesai’ di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.
  • Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih yang Anda inginkan.
  • Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.

2. Aktifkan via Aplikasi Mobile JKN

  • Langkah pertama adalah dengan mendownload aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore.
  • Buka aplikasi dan registrasi dengan cara mengisi data identitas diri termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
  • Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’.
  • Pilih ‘Segmen Peserta’ dan kemudian klik ‘Selanjutnya’.
  • Selanjutnya di layar akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet dan klik ‘Saya Setuju’ dan ‘Selanjutnya’ Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor handphone, kemudian klik ‘Daftar Autodebet’.
  • Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan Jika sudah selesai, klik ‘Selanjutnya’. Selanjutnya Anda akan menerima kode verifikasi ke nomor handphone dan ketik kode tersebut di aplikasi kemudian klik ‘Verifikasi’ Setelah semua proses ini selesai, BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.

3. Aktifkan via Kantor Cabang

  • Langkah pertama adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan.
  • Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan.
  • Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Setelah melakukan re-aktivasi, laporkan bahwa kartu sudah aktif di faskes pertama atau rumah sakit.
  • Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah berstatus non aktif lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah informasi terkait cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement