sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri Tanpa ke Kantor Cabang

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/10/2023 15:39 WIB
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara mandiri, dengan mendatangi kantor cabang terdekat atau secara online.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri Tanpa ke Kantor Cabang. (Foto: MNC Media)
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri Tanpa ke Kantor Cabang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, penghentian kepesertaan BPJS akan diurus oleh manajemen HRD tempat peserta bekerja. Namun ada peserta juga bisa menonaktifkan secara mandiri. 

Penghentian kepesertaan biasanya dilakukan ketika peserta berhenti bekerja di kantor lamanya, atau ketika peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepesertaan perlu dihentikan agar peserta tak lagi meneruskan pembayaran iuran. 

Jika peserta tak lagi aktif, dana yang telah tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim. Biasanya, peserta penerima upah didaftarkan untuk ikut Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

JHT berfungsi layaknya tabungan yang disimpan secara mencicil setiap bulan oleh peserta. Perusahaan akan otomatis memotong sebagian kecil nominal dari gaji karyawan yang dibayarkan tiap bulan untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat pensiun atau PHK, atau berhenti bekerja, peserta lantas bisa mengajukan klaim untuk mengambil tabungan JHT-nya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement