Untuk menonaktifkan secara mandiri, peserta bisa mengurusnya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Penonaktifkan juga bisa dilakukan secara online lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Baik menonaktifkan secara offline atau online, terlebih dahulu siapkan dokumen-dokumen persyaratan di bawah ini:
- Surat resign atau parklaring dari HRD kantor lama, atau surat keterangan PHK
- Fotokopi/scan KK
- Fotokopi/scan e-KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mulai mengurus penonaktifkan kepesertaan.
Lewat Website
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk dengan username dan password
- Masukkan nomor kartu atau nama peserta
- Pilih ‘opsi’
- Pilih ‘nonaktif peserta’
- Sistem akan memberikan notifikasi jika proses berhasil
Anda juga bisa mengecek kepesertaan di aplikasi JKN Mobile. Jika status kepesertaan masih aktif, akan terlihat ikon centang. Artinya, manajemen HRD belum mengurus penghentian kepesertaan.
Namun umumnya, tak lama setelah peserta berhenti bekerja di perusahaan lamanya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan.