MILENOMIC

Cara Mengaktifkan BPJS Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif, Ini yang Harus Disiapkan

Kurnia Nadya 26/06/2025 16:02 WIB

Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah tidak aktif.

Cara Mengaktifkan BPJS Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif, Ini yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara mengaktifkan BPJS pemerintah yang sudah tidak aktif. Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah tidak aktif.

KIS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, di mana pembayaran iuran bulanannya disubsidi langsung oleh pemerintah. Sehingga layanan kesehatan didapatkan pesertanya secara gratis. 

Kepesertaan KIS PBI bisa berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor. Misalnya, karena perpindahan domisili, kesalahan pencatatan, perubahan data peserta, tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sebagainya. 

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk reaktivasi BPJS Kesehatan PBI: 

Pastikan semua dokumen asli. Pastikan juga Anda masih terdaftar di DTKS, Anda dapat mengecek apakah nama Anda terdaftar di DTKS, jika terjadi perubahan (tidak tercatat) Anda dapat mengajukan agar nama Anda kembali dimasukkan ke DTKS.

Berikut ini adalah cara mengaktifkan BPJS pemerintah yang sudah tidak aktif: 

Nonaktif Kurang dari 6 Bulan & Terdaftar di DTKS 

Nonaktif Lebih dari 6 Bulan & Tidak Terdaftar di DTKS

Aktivasi KIS PBI juga dapat dilakukan secara online, tetapi tidak semua kasus kepesertaan nonaktif dapat diaktivasi kembali di aplikasi Mobile JKN, terlebih untuk kasus reaktivasi yang memerlukan verifikasi ulang dari dinas sosial dan BPJS Kesehatan. 

Itulah cara mengaktifkan BPJS pemerintah yang sudah tidak aktif. 


(Nadya Kurnia)

>
SHARE