Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile, Mudah dan Praktis
Cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan nomor kartu untuk login ke akun yang Anda miliki.
IDXChannel – Cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan nomor kartu untuk login ke akun yang Anda miliki.
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu yang dapat digunakan untuk mengakses jaminan kesehatan secara gratis. Kartu ini merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program BPJS Kesehatan yang sudah ada lebih dulu. KIS diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
KIS menjadi kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kartu ini dapat berubah status menjadi tidak aktif jika tidak digunakan selama enam bulan. Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir karena KIS dapat diaktifkan kembali.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile? Agar tidak bingung, simak langkah mudahnya berikut ini.
Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile
Untuk mengaktifkan KIS atau melakukan aktivasi, Anda bisa menggunakan aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi JKN Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi JKN Mobile dan login ke akun Anda menggunakan nomor KIS.
- Pada halaman utama, pilih menu Peserta.
- Kemudian, pilih Kartu JKN.
- Selanjutnya, pilih Aktifkan KIS.
- Baca informasi mengenai KIS dan centang kotak persetujuan.
- Masukkan nomor NIK dan nomor KK Anda.
- Ambil foto KTP dan lakukan selfie sesuai dengan instruksi.
- Verifikasi data yang Anda masukkan.
- Tunggu beberapa saat sampai proses aktivasi KIS berhasil.
- Proses aktivasi KIS umumnya membutuhkan waktu 1x24 jam. Setelah KIS aktif, Anda dapat menggunakannya untuk mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa jika kartu KIS telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka Anda tidak bisa mengajukan aktivasi lewat JKN Mobile. Anda perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali KIS Anda. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan KIS di kantor BPJS Kesehatan.
- Lakukan pelaporan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Kartu KIS PBI Jaminan Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
- Nantinya, Dinsos akan menerbitkan surat keterangan berdasarkan dokumen kependudukan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS.
- Dinas sosial juga akan memberikan keterangan bahwa peserta tersebut memang membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi kartu KIS, Anda dapat kembali ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinsos setempat.
Itulah cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile dan kantor cabang BPJS Kesehatan setempat jika telah lebih dari enam bulan. Semoga bermanfaat!