Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara menggadaikan emas di Pegadaian bisa Anda lakukan dengan mudah. Proses gadai emas ini juga terbilang cepat.
IDXChannel – Cara menggadaikan emas di Pegadaian bisa Anda lakukan dengan mudah. Proses gadai emas ini juga terbilang cepat.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Emas yang memudahkan masyarakat untuk menggadai perhiasan emasnya. Sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif ini dilakukan dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Lantas, bagaimana cara menggadaikan emas di Pegadaian? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, ada beberapa hal yang harus dilengkapi sebelum masyarakat melakukan gadai emas di Pegadaian. Beberapa syarat gadai emas di pegadaian antara lain sebagai berikut.
- Nasabah datang ke Pegadaian dengan membawa barang jaminan berupa perhiasan emas atau emas batangan yang akan digadaikan.
- Nasabah membawa fotokopi kartu identitas yg masih berlaku baik KTP maupun Passport.
Selanjutnya, cara menggadaikan emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
- Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat di wilayah Anda.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak menggadaikan emas.
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas yang disediakan.
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
- Menyerahkan barang jaminan berupa emas baik perhiasan maupun logam mulia.
- Tunggu beberapa saat untuk proses taksir barang jaminan oleh petugas penaksir.
- Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi uang pinjaman sesuai dengan taksiran nilai barang yang digadaikan.
- Jika jumlah pinjaman sudah disepakati, Anda akan diminta untuk menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Setelah proses administrasi selesai, petugas akan langsung memberikan uang pinjaman kepada nasabah baik secara tunai maupun transfer.
Biaya Gadai Emas di Pegadaian
Dikutip dari laman Pegadaian, biaya gadai emas yang dikenakan bervariasi tergantung golongan jam jumlah pinjaman. Berikut ketentuan biaya Gadai Emas Reguler yang perlu Anda ketahui.
1. Golongan A
- Uang pinjaman Rp50.000-Rp500.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 8%
- Biaya administrasi Rp2.000
2. Golongan B
- Uang pinjaman >Rp500.000-Rp5.000.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1,2%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 9,6%
- Biaya administrasi Rp10.000-Rp35.000
3. Golongan C
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 - Rp20.000.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1,2%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 9,6%
- Biaya administrasi Rp50.000-Rp100.000
4. Golongan D
- Uang pinjaman > Rp20.000.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1,1%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 8,8%
- Biaya administrasi Rp125.000
Itulah informasi mengenai cara menggadaikan emas di Pegadaian yang bisa Anda lakukan dengan mudah beserta syarat dan biayanya.