IDXChannel – Tahukah Anda apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Pasalnya, tidak semua barang bisa digadaikan di Pegadaian.
Seperti diketahui, PT Pegadaian (Persero) menyediakan layanan gadai barang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat. Layanan gadai barang ini dilakukan dengan menjadikan barang bergerak atau surat berharga sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
Lantas, apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Bagaimana cara menggadaikan barang di Pegadaian? Agar lebih jelas, berikut IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, terdapat sejumlah jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang dimiliki. Adapun beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian antara lain sebagai berikut.
1. Emas
Salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah emas. Produk emas yang bisa digadaikan ini meliputi emas batangan (logam mulia), emas perhiasan, maupun berlian.
2. Produk Non Emas
Selain gadai emas, Pegadaian juga menyediakan layanan gadai produk non emas seperti barang-barang elektronik. Produk elektronik yang bisa digadaikan antara lain laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya yang masih dalam kondisi berfungsi dan memiliki kelengkapan seperti dus, charger, dan nota pembelian.
3. Kendaraan
Barang lainnya yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Anda dapat menggadaikan kendaraan ini dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta faktur pembelian.
4. Sertifikat
Dokumen berharga seperti sertifikat tanah atau rumah juga bisa digadaikan di Pegadaian. Nilai pinjaman dari dokumen berharga ini nantinya ditentukan berdasarkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut.