MILENOMIC

Cara Menghitung Biaya IMB Lengkap dengan Syarat Pembuatannya

Ratih Ika Wijayanti 02/12/2024 12:27 WIB

Cara menghitung biaya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan penting untuk diketahui jika Anda hendak membangun rumah. 

Cara Menghitung Biaya IMB Lengkap dengan Syarat Pembuatannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara menghitung biaya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan penting untuk diketahui jika Anda hendak membangun rumah

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan suatu bangunan. Izin ini diwajibkan untuk memastikan bahwa pembangunan memenuhi standar perencanaan tata ruang, teknis konstruksi, dan estetika sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Adanya IMB memberikan status hukum pada bangunan, sehingga melindungi pemilik dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Lantas, bagaimana cara menghitung biaya IMB? Apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk membuatnya? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Menghitung Biaya IMB

Biaya IMB dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis bangunan, luas bangunan, lokasi, dan tarif yang ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing. Adapun untuk menghitung biaya IMB, Anda bisa menggunakan rumus sebagai berikut. 
BIaya IMB = Luas x TJB x TPJ x Indeks Lokasi (%)

Keterangan:

Misalnya, Anda ingin mendirikan  rumah tinggal dengan luas 90 m² di daerah dengan tarif retribusi Rp15.000/m² dan indeks lokasi 80 persen. Maka cara menghitung biaya IMB rumah tersebut adalah sebagai berikut. 

Syarat Membuat IMB Rumah

Untuk membuat IMB rumah tinggal non estate, beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut. 

Itulah penjelasan mengenai cara menghitung biaya IMB dan syarat pengajuannya yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE