IDXChannel - Cara menghitung biaya turun waris bisa dilakukan dengan mudah.
Penurunan biaya pajak warisan sering menjadi perhatian bagi mereka yang baru saja menerima warisan. Pajak warisan, juga dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris, adalah kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh ahli waris terkait dengan transfer hak atas tanah dan bangunan dari pewaris.
Lantas bagaimana cara menghitung biaya turun waris? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Menghitung Biaya Turun Waris
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 mengatur tentang BPHTB, yang menyatakan bahwa perolehan hak melalui warisan termasuk dalam kategori perolehan hak yang dikenai pajak.
Berikut adalah cara menghitung biaya pajak turun waris yang perlu diketahui oleh penerima warisan: