sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 11 Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek

News editor Dhera Arizona
15/04/2024 22:44 WIB
PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 11 Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek. (Foto Istimewa)
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 11 Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek. (Foto Istimewa)

IDXChannel – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya, sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/4/2024).

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement