sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 11 Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek

News editor Dhera Arizona
15/04/2024 22:44 WIB
PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 11 Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek. (Foto Istimewa)
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 11 Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek. (Foto Istimewa)

Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang dan hari ini, Senin (15/4/2024) Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa Raharja kepada 11 ahli waris korban. 

Satu korban atas nama Najwa Ghefira, sebelumnya telah teridentifikasi, dan santunannya sudah diserahkan kepada ahli waris pada Senin 8 April 2024. Rincian data seluruh korban tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.

“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran negara, serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga," ungkap Dewi.

Sementara itu, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang. Berdasarkan data DNA, sebanyak tujuh korban berjenis kelamin laki-laki dan lima korban berjenis kelamin perempuan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement