- Hitung biaya turun waris untuk sertifikat tanah dengan mengacu pada nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Rumusnya adalah (nilai tanah per meter persegi x luas tanah dalam meter persegi) dibagi 1.000. Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp500.000 dan luas tanah adalah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah Rp500.000.
- Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan yang diajukan dalam enam bulan sejak kematian pewaris, tidak dikenakan biaya pendaftaran.
Proses turun waris biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Namun, jika ada dokumen yang kurang lengkap, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.
Penting untuk mempersiapkan dokumen penting seperti Surat Keterangan Waris (SKW). Proses pembuatan SKW memiliki waktu penyelesaian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, ada tarif yang harus dibayarkan terkait dengan proses turun waris, seperti pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dan berita acara penghadapan.
Inilah Cara Menghitung Biaya Turun Waris. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Turun Waris
Proses turun waris umumnya dilakukan di kantor pertanahan setempat. Hal ini penting karena turun waris menjadi jaminan keamanan bagi pembeli jika tanah warisan akan dijual di masa mendatang.
Dokumen seperti Surat Keterangan Kematian Pewaris, Surat Keterangan Ahli Waris, dan fotokopi KTP para ahli waris juga penting untuk dipersiapkan.