IDXChannel - Ahli waris dari 12 korban kecelakaan maut Grand Max di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 masing-masing akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.
"Tim Jasa Raharja sudah melakukan survei kepada ahli waris. Kami secara sistem sudah terintegrasi sehingga proses santunan sudah kami sampaikan kepada ahli waris," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).
"Jadi nanti ketika jenazah diserahkan kepada keluarga Jasa Raharja akan menyampaikan santunannya masing-masing ahli waris akan menerima Rp50 juta," imbuhnya.
Dewi mewakili Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan maut tersebut. Ia mengatakan bahwa uang tidak dapat menggantikan nyawa seseorang.
"Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam, uang tidak dapat menggantikan nyawa. Tapi, semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga," ujarnya.