Cara Menghitung Pajak Motor Tarif Progresif
Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak motor tarif progresif untuk kendaraan kedua.
IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak motor tarif progresif untuk kendaraan kedua.
Tiap pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran pajak kendaraan tentu berbeda-beda tergantung dari harga beli, kapasitas mesin, dan lain-lain.
Cara Menghitung Pajak Motor Tarif Progresif
Dalam pajak kendaraan, terdapat istilah pajak atau tarif progresif. Pajak motor tarif progresif adalah pajak motor yang tarifnya bertambah seiring dengan nilai jual kendaraan. Semakin mahal nilai jual kendaraan, semakin besar pula tarif pajak motor yang harus dibayar. Nah, sebenarnya bagaimana cara menghitung pajak motor tarif progresif tersebut?
Pajak progresif biasanya dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan juga seterusnya. Aturan pajak progresif tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Pasal 6 Ayat (1b) disebutkan bahwa “untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).”
Namun, perlu diingat bahwa masing-masing pemerintah daerah memiliki ketetapan besaran pajak progresif yang berbeda-beda. Berikut contoh besaran tarif pajak progresif di DKI Jakarta:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.
Itulah beberapa informasi seputar cara menghitung pajak motor tarif progresif yang penting untuk diketahui masyarakat, terutama para pemilik kendaraan.