IDXChannel – Investor yang berinvestasi di pasar modal perlu tahu syarat dividen tidak kena pajak. Pasalnya, jika dividen terkena pajak maka laba yang diterima pun akan terpotong.
Pajak dividen merupakan potongan atas perolehan laba pemegang saham. Hal ini didasarkan pada pada aturan dalam UU No.36 Tahun 2008 yang saat ini berubah menjadi UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan yang juga menjadi objek pajak PPh. Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja menyatakan bahwa dividen dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak (bebas pajak).
Lalu, apa saja syarat dividen tidak kena pajak? Simak ketentuan lengkapnya berikut ini.
Syarat Dividen Tidak Kena Pajak
Berdasarkan peraturan dalam PMK No. 18/2021 Pasal 15 ayat (1), dividen yang dikecualikan dari pajak adalah dividen yang diperoleh dari dalam negeri oleh wajib pajak. Meski demikian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar dividen dalam negeri yang diperoleh tidak kena pajak.