Supaya dividen yang diperoleh investor tidak dikenakan pajak maka dividen harus diinvestasikan. Investasi dividen ini juga tidak boleh sembarangan. Ada sekitar 12 jenis investasi yang dianjurkan agar yakni surat berharga, penyertaan modal, investasi infrastruktur, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi pada sektor riil, dan lain sebagainya. Detail jenis investasi yang bisa Anda pilih ini bisa Anda lihat pada Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Selain itu, dividen ini juga harus diinvestasikan paling lambat sampai 31 Maret di tahun berikutnya setelah penjatahan. Investasi ini perlu dilakukan dalam jangka waktu paling singkat tiga (3) tahun sejak tahun pajak diterima. Artinya, selama jangka waktu tersebut, investor tidak boleh mengalihkan investasi kecuali ke bentuk investasi lain yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.
Jenis investasi yang dimaksud juga termasuk instrumen investasi yang umum dilakukan sehingga tidak akan menyulitkan. Anda bisa berinvestasi pada saham, emas batangan 99,99%, atau tabungan.
Selain menginvestasikan dividen, investor yang menjadi wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut wajib dilakukan hingga paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak yang menerima dividen juga perlu menyampaikan laporan secara berkala sampai tahun ketiga pajak dividen diterima. Anda bisa menyampaikan laporan ini dengan mudah secara online melalui laman Pajak.go.id.
Itulah informasi mengenai syarat dividen tidak kena pajak yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!