sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kartu Kredit Syariah Tumbuh Pesat, Jadi Alternatif Pembiayaan Sesuai Prinsip Syariah

Syariah editor Taufan Sukma Abdi Putra
23/10/2025 20:57 WIB
kartu pembiayaan syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba dengan tiga akad utama, yaitu kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).
Kartu Kredit Syariah Tumbuh Pesat, Jadi Alternatif Pembiayaan Sesuai Prinsip Syariah (foto: iNews Media Group)
Kartu Kredit Syariah Tumbuh Pesat, Jadi Alternatif Pembiayaan Sesuai Prinsip Syariah (foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Tren penggunaan kartu kredit di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mencatat, hingga Juni 2025 jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 18,8 juta kartu, tumbuh satu persen dibanding dari posisi 2024.

"Di tengah tren tersebut, bank-bank syariah berperan aktif dalam menyediakan alternatif pembiayaan sesuai prinsip syariah. Salah satunya melalui produk kartu pembiayaan atau Syariah Card," ujar Syariah Card Division Head Bank Mega Syariah, Eva Dahlia, dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang berbasis bunga, menurut Eva, kartu pembiayaan syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba dan menggunakan tiga akad utama, yaitu kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).

Melalui skema ini, bank tidak membebankan bunga atau denda keterlambatan berbasis persentase, melainkan ujrah (fee layanan) yang disepakati di awal, sementara sanksi keterlambatan bersifat sosial (ta’widh) dan disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.

"Sumber pendapatan bank syariah dari kartu pembiayaan berasal dari ujrah, biaya tahunan, biaya keanggotaan, dan merchant fee, seluruhnya dijalankan secara transparan tanpa unsur riba," ujar Eva.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement