MILENOMIC

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal: via WhatsApp dan E-Dabu

Kurnia Nadya 03/01/2024 15:32 WIB

Kepesertaan BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia harus segera diurus penonaktifkannya agar tagihan iuran tidak terus berjalan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal: via WhatsApp dan E-Dabu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia? Kepesertaan harus segera dinonaktifkan ketika peserta meninggal dunia agar tagihan iuran tidak terus menerus berjalan. 

Untuk mengurus penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan, anggota keluarga peserta yang bersangkutan dapat mengurusnya secara langsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat, atau mengurusnya secara online lewat WhatsApp Pandawa. 

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk menonaktifkan kepesertaan adalah Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan yang bersangkutan atau Akta Kematian dari kelurahan atau desa setempat. 

Anggota keluarga juga harus menyiapkan kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia dan bukti pembayaran iuran terakhir khusus untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). 

Jangan lupa untuk membawa KTP peserta yang meninggal dunia sebagai bukti identifikasi. Setelahnya, barulah Anda dapat mendatangi kantor cabang terdekat, atau mengurusnya lewat WhatsApp Pandawa dan aplikasi e-dabu (Elektronik Data Badan Usaha). 

Caranya sebagai berikut ini: 

Pandawa WhatsApp 

E-Dabu 

Proses penonaktifkan kepesertaan dapat diselesaikan dengan cepat jika Anda mengurusnya secara online. 

Itulah tata cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Segera urus penonaktifkan agar iuran tidak terus berjalan. (NKK)

SHARE